Showing posts with label keperawatan. Show all posts
Showing posts with label keperawatan. Show all posts

Wednesday, February 20, 2013

Artikel Penjelasan Hak Perawat dan Kewajiban Perawat

 Artikel Penjelasan Hak Perawat dan Kewajiban Perawat | Ilmu Kesehatan , Analis Kesehatan. membagikan semua info tentang dunia kesehatan. untuk mendapatkan kesehatan bagi semua ummat manusia dan terjaga kesehatannya. amin...
A. Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.

Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.

Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Bagaimana dengan beberapa jenis kompetensi profesi yang keilmuannya hampir sama dengan keperawatan? hal ini tentunya ada perimbangan sendiri mengenai kompleksitas alur kerjasama antara perawat dan bidang profesi lainnya.

Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan. Penulis sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah dan masyarakat atas penghargaan yang diberikan, yaitu berupa kerja sama yang baik dari masyarakat dan sertifikat resmi dari pusat DEPKES RI Litbangkes sebagai perawat pelaksana saat bertugas di DACILGALTAS (Daerah Terpencil, tertinggal, rawan konflik dan bencana alam serta tidak diminati). Hanya saja penulis hingga saat ini masih bingung, selain sebagai pajangan dirumah kira-kira sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa ya?

Layaknya pegawai pemerintahan lainnya (Pegawai Negeri Sipil) perawat juga berhak memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Di Indonesia biasanya kita kenal dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Bagi pegawai negeri sipil (PNS) berhak memiliki ASKES tersebut tak terkecuali perawat yang berstasus PNS, sebagai jaminan kesehatan selama menjalani masa tugas hingga masa pensiun nantinya. Kalau dilihat dari hak perawat yang telah di tetapkan ini sepertinya belum berjalan dengan optimal. Sebenarnya hak mendapatkan perlindungan terhadap resiko kerja ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi untuk semua perawat yang sedang dalam masa tugasnya, misalnya saja yang berada dirumah sakit atau klinik dan balai perawatan swasta. Semestinya perawat tetap mendapatkan jaminan kesehatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan maupun swasta, namun pada kenyataannya belum terpenuhi terutama di lingkungan swasta. Hal ini juga tergantung kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh manajemen yang memanfaatkan tenaga perawat tersebut.

Satu hal lagi yang sering terabaikan, yaitu mengenai hak perawat untuk menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Penulis berharap agar teman-teman sejawat juga dapat mendiskusikannya disini, karena dari sekian banyak perawat yang bekerja belum tentu mendapatkan imbalan yang sesuai dengan ilmu yang diaplikasikan terhadap masyarakat. Akan tetapi jika untuk menyampaikan keluhan dengan maksud memprotes atau sejenisnya bukan disini tempatnya. Disini kita hanya mendiskusikan bagaimana mengambil langkah ke depan, sehingga tidak terjadi lagi hal yang tidak menyenangkan.
B. Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.

Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.

Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali. Contoh kecil saja ketika sudah bekerja, mungkin akan berfikir bahwa ilmu pengetahuan kita akan bertambah seiring dengan pengalaman yang didapatkan dilapangan, untuk itu kita harus dapat membagi fokus kita antara belajar dan bekerja sehingga orientasi kerja juga tidak terganggu dan ilmu kita bertambah banyak. Bahkan ada yang hanya mengejar pangkat atau golongan sehingga yang dituju adalh jenjang pendidikan yang kadang-kadang tidak sesuai, misalkan yang seharusnya dari DIII keperawatan lanjut ke S1 Keperawatan tetapi beralih kejurusan lain, sekolah murah asal naik pangkat, menurut saya hal ini hanya menyemakkan ruang kerja saja yang berisi orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan yang seharusnya mereka miliki. Namun disisi lain, untuk mencapai jenjang pendidikan yang tinggi di bidang keperawatan membutuhkan biaya yang super tinggi pula, sehingga mereka yang mengejar pangkat tadi merasa tidak seimbang dengan apa yang akan mereka dapatkan kelak.

Jadi apa yang dimaksud disini adalah bahwa untuk meningkatkan ilmu pengetahuan tentang keperawatan bukan hanya di bangku kuliah saja, akan tetapi bisa melalui internet seperti yang anda lakukan sekarang ini, serta disisi lain kita juga perlu mengejar jenjang pendidikan karena semua itu tidak kalah pentingnya.

Sumber :
Read More

Saturday, February 2, 2013

pentingnya melindungi kesehatan badan di umur lanjut

umur lanjut adalah sistem yang ditandai dengan penurunan manfaat organ, pergantian fisiologik tubuh & ; laju katabolisme dan anabolisme. batasan umur lanjut di indonesia pada umur 56 th. keatas, berbarengan dengan waktu pensiun, namun menurut who umur 60-74 th. ke atas.

kesehatan adalah satu situasi di mana tubuh senantiasa memiliki daya untuk lakukan kegiatan fisik dengan maksimal. penilaian status kesehatan melewati : percepatan gerakan maksimum, kemampuan maksimum pergerakan otot & ; sendi dan kekuatan maksimum pengambilan oksigen.

pergantian fisiologis pada umur lanjut layaknya :

indra penciuman & ; perasa alami penurunan hingga tidak dapat nikmati makanan mengakibatkan menyenangi rasa yang tajam, layaknya : garam, penyedap rasa, saos menyebabkan beresiko negatif menyusutnya sekresi saliva bisa menyebabkan kesusahan saat menelan & ; mempercepat rusaknya gigi

kehilangan gigi, mengonsumsi makan lantas terbatas berkurangnya sekresi pepsin & ; enzim proteolitik hingga pencernaan protein tidak maksimal berkurangnya sekresi garam empedu hingga penyerapan lemak & ; vit. adek menurun berkurangnya motilitas usus gizi pada umur lanjut amat mutlak untuk di perhatikan :

keperluan daya alami penurunan terkait dengan penurunan massa otot, bmr & ; kegiatan, keperluan kalori untuk laki2 lebih kurang 2050 kkal, wanita 1600 kkal

protein tidak beralih, tetapi tidak bisa berlebih karna manfaat ginjal alami penurunan. setara dengan 3 ptg lauk hewani/ nabati & ; 2 gelas susu kurangi lemak jemu & ; trans layaknya : lemak daging, minyak kelapa, mentega, dll

kurangi karbohidrat sederhana & ; laktosa pada susu layaknya : gula pasir, aren, sirup tingkatkan serat 25 gr/ hari setara dengan 5 porsi buah & ; sayur vit. b 12 dibutuhkan untuk menghindar anemia vit. c& ;e sebagai antioksidan menghindar katarak, kanker & ; kardiovaskuler seng diperlukan untuk menambah manfaat imun & ; pengecapan, dan mengoptimalkan kesehatan. sumber seng : keju, daging sapi & ; ayam, dll

zat besi ( fe ) amat bertindak saat menghasilkan daya sebagai pembawa oksigen. sumber fe : kacang hijau, kacang merah, tempe, dll

magnesium dibutuhkan untuk melindungi manfaat otot, syaraf, & ; susunan tulang

kalsium bertindak saat mencegah berlangsungnya osteoporosis, amenorrhea & ; masalah makan sumber calsium : tepung susu, teri, bayam merah, kerang, dan lain-lain. dengan ini diinginkan untuk bapak/ibu yang menyambut umur lanjut supaya mencermati keperluan nutrisinya untuk melindungi kesehatan tubuhnya supaya terus sehat serta bugar.
Read More

Tuesday, December 11, 2012

KODE ETIK KEPERAWATAN International Council of Nurse (ICN)

KODE ETIK KEPERAWATAN International Council of Nurse (ICN) | CN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :

1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.

4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Read More

Monday, December 10, 2012

KODE ETIK KEPERAWATAN NASIONAL

Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.

Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawtan Indonesia :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dantradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara.
  • Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
  • Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Read More

Sunday, November 25, 2012

Kode ETIK Keperawatan penjelasan lengkap

A. Konsep Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Profesi Keperawatan
1. Tanggung Jawab
Menempatkan kebutuhan pasen di atas kepentingan sendiri. Melindungi hak pasen untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas dari perawat. Selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian serta menjaga perilaku dalam melaksanakan tugasnya.

Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara professional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat dan bidan serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.

Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.

Untuk mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.
2. Akontabilitas
Akontabilitas adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas hasil asuhan keperawatan atau kebidanan mengarah langsung kepada praktisi itu sendiri. Pada tingkat pelaksana sebagai perawat harus memiliki kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan. Manajer ruangan (KARU) bertanggung jawab atas keputusannya terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya, termasuk menyeleksi staf, terutama mengarah pada kemampuan kinerja mereka masing-masing. Selanjutnya, setiap perawat sebagai anggota tim bertanggung jawab terhadap penugasan yang dilimpahkan kepadanya. Oleh karena itu, setiap perawat harus faham terhadap pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari srafnya. Perawat professional harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan atau kebidanan kepada pasen. Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiap tindakan yang dilakukannya, karena berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajiban dan kredibilitas profesinya.

B. Falsafah Etika Keperawatan

Keperawatan berpandangan bahwa manusia dan kemanusiaan merupakan titik sentral setiap upaya pembangunan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bertolak dari pandangan ini disusun paradigma keperawatan yang terdiri atas empat konsep dasar yakni manusia, lingkungan, kesehatan, dan keperawatan seperti diuraikan di bawah ini:
1. Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pribadi yang utuh dan unik, mempunyai aspek bio-psiko–sosiokultural–spiritual. Manusia sebagai sistem terbuka yang selalu berinteraksi dan berespon terhadap lingkungan, mempunyai kemampuan untuk mempertahankan integritas diri melalui mekanisme adaptasi.

Dalam kehidupannya manusia mempunyai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi termasuk kebutuhan pengakuan harkat dan martabat untuk mencapai keseimbangan sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan perkembangan. Manusia Indonesia adalah manusia yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan sumber daya pembangunan yang berhak memiliki kemampuan untuk hidup sehat guna mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Selain itu manusia Indonesia merupakan manusia yang memiliki berbagai kultur yang bersifat unik dan memiliki berbagai keyakinan tentang sehat, sehingga akan memberikan respon yang berbeda-beda terhadap upaya pemenuhan kebutuhan dasar.
2. Kesehatan
Kesehatan adalah kondisi dinamis manusia dalam rentang sehat sakit yang merupakan hasil interaksi dengan lingkungan. Sehat merupakan keadaan seimbang bio-psiko-sosio-spiritual yang dinamis yang memungkinkan individu untuk menyesuaikan diri sehingga dapat berfungsi secara optimal guna memenuhi kebutuhan dasar melalui aktifitas sehari-hari sesuai dengan tingkat tumbuh kembangnya.

Sehat sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap individu yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut maka harus dipertahankan dan ditingkatkan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sakit merupakan keadaan yang tidak seimbang antara bio-psiko-sosio-spiritual sebagai respon tubuh terhadap interaksinya dengan lingkungan, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Respon ini menyebabkan terganggunya individu untuk berfungsi optimal dalam pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan tingkat tumbuh kembang. Respon yang tidak adekuat terhadap lingkungan dapat disebabkan oleh karena ketidaktahuan, ketidakmampuan dan ketidakmauan. Kondisi manusia dalam rentang sehat sakit merupakan bidang garapan keperawatan.
3. Lingkungan
Lingkungan adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, baik faktor dari dalam diri (internal) maupun dari luar (eksternal). Lingkungan internal meliputi aspek-aspek genetika, struktur dan fungsi tubuh, dan psikologis, sedangkan lingkungan eksternal meliputi lingkungan sekitar manusia baik lingkungan fisik, biologis, sosial, kultural, dan spiritual. Lingkungan internal dan eksternal akan mempengaruhi sikap dan perilaku manusia termasuk persepsinya tentang sehat sakit, cara-cara memelihara dan mempertahankan kesehatan serta menanggulangi penyakit.

Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai hubungan yang dinamis dengan lingkungannya dan tidak dapat dipisahkan dari lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk merespon secara adaptif terhadap pengaruh lingkungan agar dapat mempertahankan kesehatan. Ketidakmampuan manusia merespon terhadap pengaruh lingkungan internal maupun eksternalnya, akan mengakibatkan gangguan kesehatan atau terjadi pergeseran status kesehatan dalam rentang sehat sakit.
4. Keperawatan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sehat atau sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.

Asuhan keperawatan adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang langsung diberikan kepada klien/pasien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Asuhan keperawatan dilaksanakan menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan dalam lingkup wewenang serta tanggung jawabnya.

Pelayanan keperawatan sebagai pelayanan profesional yang bersifat humanistis terintegrasi di dalam pelayanan kesehatan, dapat bersifat independen dan interdependen serta dilaksanakan dengan berorientasi kepada kebutuhan objektif klien. Perawat sebagai tenaga profesional yang mempunyai kemampuan baik intelektual, teknikal, interpersonal dan moral bertanggung jawab dan berkewenangan melaksanakan pelayanan asuhan keperawatan.

C. Etika Keperawatan

Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu tanggung jawab dan akontabilitas dalam praktek klinis keperawatan dan kebidanan didasarkan atas prinsip-prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan ke dalam pendidikan dan praktek klinis. Hubungan perawat dengan pasien dipandang sebagai suatu tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakekatnya adalah hubungan memelihara (caring). Elemen dari hubungan ini dan nilai-nilai etiknya merupakan tantangan yang dikembangkan pada setiap sistem pelayanan kesehatan dengan berfokus pada sumber-sumber yang dimiliki. Perawat harus selalu mempertahankan filosofi keperawatan yang mengandung prinsip-prinsip etik dan moral yang tinggi sebagaimana perilaku memelihara dalam menjalin hubungan dengan pasien dan lingkungannya. Sebagai contoh, ketika seorang perawat melakukan kesalahan dalam memberikan obat kepada pasen, dia harus secara sportif (gentle) dan rendah hati (humble) berani mengakui kesalahannya. Pada kasus ini dia harus mempertanggungjawabkan kepada: (1) pasien sebagai konsumen, (2) dokter yang mendelegasikan tugas kepadanya, (3) Manajer Ruangan yang menyusun standar atau pedoman praktek yang berhubungan dengan pemberian obat (4) Direktur Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di lingkungan organisasi tersebut.

D. Permasalahan dalam Profesi Keperawatan di Indonesia

Perawat dihadapkan pada suatu situasi untuk mengidentifikasi sejauh mana kebutuhan dasar seseorang tidak terpenuhi dan berbagai upaya untuk membantu klien dalam memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini dilakukan dalam proses interaksi perawat/klien. Oleh karena objeknya adalah manusia dalam segala tingkatannya, dan manusia adalah makhluk hidup yang sampai saat ini belum semua aspeknya terungkap melalui ilmu pengetahuan, berarti pula perawat senantiasa dihadapkan pada kondisi pekerjaan yang penuh dengan risiko. Oleh karenanya, perawat dituntut pada tingkat kemampuan profesional agar ia mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan.

Sebagaimana dikemukakan bahwa keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang didasarkan atas ilmu dan kiat keperawatan: Hal ini bermakna bahwa pelayanan keperawatan yang profesional hanya dapat dimungkinkan bila tenaga keperawatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan keperawatan. Tenaga keperawatan yang profesional ditandai dengan pengetahuan yang mendalam dan sistematis, keterampilan teknis dan kiat yang diperoleh melalui latihan lama dan teliti, serta pelayanan/asuhan pada yang memerlukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis tersebut dengan berpedoman pada filsafat moral yang diyakini, yaitu etika profesi. Di Indonesia, kategori pendidikan yang menghasilkan tenaga keperawatan profesional diperoleh dari jenjang pendidikan tinggi yang ada saat ini yaitu Akademi Keperawatan (jenjang Diploma III) dan program pendidikan sarjana keperawatan/Ners.

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 telah memberikan pengakuan secara jelas terhadap tenaga keperawatan sebagai tenaga profesional sebagaimana pada Pasal 32 ayat (4), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hakhak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini, peraturan tentang standar profesi belum ada. Dengan demikian, standar praktik keperawatan yang ada di sebagian rumah sakit hanya bersifat mengikat ke dalam, tetapi tidak ke luar secara hukum belum dapat dipertanggungj awabkan (karena akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah). Oleh karena itu, tenaga keperawatan yang saat ini bekerja di tatanan pelayanan tidak memiliki standar baku sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan keperawatan.
Kode etik keperawatan sebagai norma moral yang mengandung nilai luhur dijunjung tinggi oleh setiap tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada kliennya
Read More