KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan
sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.
Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai
dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan
profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa
profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang
dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya
dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya
sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa
suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan
atau jabatan itu dilakukan dengan :
- Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan
pengertian di atas,Sanusi dkk(1991)mengutarakan ciri-ciri utama suatu
profesi sebagai berikut:
- Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
- Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
- Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
- Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
- Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
B. Syarat-syarat Profesi Kependidikan
National Education Association
(,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau
kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan
kegiatan intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus;jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum
belaka);jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang
lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang
mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
- Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi ;dkk(1991)
mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan,yakni sebagai berikut:
- Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
- Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
- Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan,penilaian,dan pengenndalian pengajaran.
C. Sejarah perkembangan profesi kependidikan
Nasution(Sucipto,Kosasi,dan
Abimanyu,1994)dengan jelas melukiskan sejarah pendidikan di indonesia
terutama pada saman colonial belanda termasuk juga sejarah profesi
kependidikan.Pada awalnya,orang-orang diangkat menjadi guru belum
berpendidikan khusus keguruan,dan secara perlahan-lahan tenaga guru
ditambah dengan mengangkat dari lulusan guru(kweek school)yang pertama
kali didirikan di SOLO pada tahun 1852.karena kebutuhan penambahan
sejumlah guru yang semakin mendesak,maka pemerintah Hindia Belanda
mengangkat lima macam guru,yaitu:
- Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
- Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi lulus ujian yang diadakan menjadi guru.
- Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
- Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru.
- Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Jenis guru yang terakhir ini tentu saja beragam dari satu daerah dengan daerah lainnya.
D. Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan
yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang
tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan
layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik
erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka
anut.
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
E. Pengembangan Profesi Kependidikan
1. Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (Pasal
39 Ayat 1).
- Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melalukan segala potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
- Pendidikan dilakukan secara Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional,maupun lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik,pengelolah pendidikan.
- Teori-teori pendidikan merupakan jabatan kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
- Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.Oleh sebab itu pendidikan adalah usaha mengembangkan potensi unggul tersebut.
- Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik ,yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat .
- Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
2. Pendidikan Profesioanl Kependidikan
Pada umumnya pendidikan
yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari 2
jenis,yaitu pendidikan prajabatan (Pre-service Educations) dan
pendidikan dalam jabatan (In-service Educations).Dua jenis pendidikan
itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada
tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan
pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru.Jenis pendidikan
ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam
bidang pengajaran.Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru
dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah jenis
pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan
dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam
melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat
dilakukan melalui penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang
pendidikan lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama
bagi pendidik diperguruan tinggi (Pasal 39 Ayat 2).
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi
profesional apanila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan
baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha
mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan
peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam
sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu
merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
a. Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
Langkah awal yang harus dilakukan oleh
guru sebelum merencanakan pembelajaran adalah memahami arti,tujuan,dan
unsur yang terkandung dalam perencanaan pembelajaran.Perencanaan
pembelajaran merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan peserta didik
dalam mengikuti pembelajaran.
b. Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
Kemampuan melaksanakan pembelajaran
berkaitan dengan realisasi atau implementasi rencana pembelajaran yang
telah disusun.Dalam pelaksanaan pembelajaran, kemampuan yang dituntut
adalah keaktifan guru dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi
peserta didik dalam pembelajaran.
c. Kemampuan Menilai Pembelajaran
Tingkat pencapaian dan
kemajuan pembelajaran dapat diukur melalui penilaian, baik lisan,
tertulis, tindakan, observasi. Kemampuan menilai pembelajaran berkaitan
dengan kemampuan guru dalam menyusun alat penilaian, mengajukan
pertanyaan, menyekor, dan menginterprestasikan hasilnya.
d. Kemampuan Membimbing Pembelajaran
Pada setiap pembelajaran ditemukan
peserta didik yang dikategorikan berhasil dan atau gagal menguasai
standar minimal pengetahuan yang dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang
dikategorikan gagal dalam pembelajaran,perlu diberikan bimbingan
pembelajaran.
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap
Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap
B. Saran
Kesejahteraan guru dalam hal ekonomi dan pengetahuan, terutama untuk
guru di sekolah negeri (mestinya juga dalam skala tertentu untuk sekolah
swasta), memang adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab
orang tua murid. Orang tua murid bisa diminta partisipasi, tetapi
porsinya harus tetap kecil. Barulah akan tercipta guru yang profesional karena ekonomi salah satu penyebab terpuruknya profesionalisme guru di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Pantiwati, Y. 2001. Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs). Makalah Dipresentasikan. Malang: PSSJ PPS Universitas Malang.
Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. April/Mei 2001. (Online) (http://members.aol.com/PTRFWEB/journal1040.html , diakses 7 Juni 2001)
Semiawan, C.R. 1991. Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad 21. Jakarta: Grasindo.
Stiles, K.E. dan Loucks-Horsley, S. 1998. Professional Development Strategies: Proffessional Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards. The Science Teacher. September 1998.
Sumargi. 1996. Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3-4/1996.