Sunday, November 11, 2012

PENGELOLAAN DAN PENANGGULANGAN SAMPAH MEDIS

Pengelolaan sampah terdiri dari pengumpulan, pengangkutan, pemprosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat. 

Praktik pengelolaan sampah berbeda beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, berbeda juga antara daerah perumahan dengan daerah industri. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah. 

Metode pengelolaan sampah berbeda beda tergantung banyak hal, diantaranya tipe zat sampah, tanah yang digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area. Pengelolaan sampah medis akan memiliki penerapan pelaksanaan yang berbeda-beda antar fasilitas-fasilitas kesehatan, yang umumnya terdiri dari penimbulan, penampungan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
Penimbunan ( Pemisahan Dan Pengurangan ) 

Proses pemilahan dan reduksi sampah hendaknya merupakan proses yang kontinyu yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan : kelancaran penanganan dan penampungan sampah, pengurangan volume dengan perlakuan pemisahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun seperti baterai bekas, bekas toner, dan sebagainya), dan non B3 serta menghindari penggunaan bahan kimia B3, pengemasan dan pemberian label yang jelas dari berbagai jenis sampah untuk efisiensi biaya, petugas dan pembuangan.
Penampungan
Penampungan sampah ini merupakan wadah yang memiliki sifat kuat, tidak mudah bocor atau berlumut, terhindar dari sobek atau pecah, mempunyai tutup dan tidak overload. Penampungan dalam pengelolaan sampah medis dilakukan perlakuan standarisasi kantong dan kontainer seperti dengan menggunakan kantong yang bermacam warna seperti telah ditetapkan dalam Permenkes RI no. 986/Men.Kes/Per/1992 dimana kantong berwarna kuning dengan lambang biohazard untuk sampah infeksius, kantong berwarna ungu dengan simbol citotoksik untuk limbah citotoksik, kantong berwarna merah dengan simbol radioaktif untuk limbah radioaktif dan kantong berwarna hitam dengan tulisan “domestik”.
Pengangkutan
Pengangkutan dibedakan menjadi dua yaitu pengangkutan intenal dan eksternal. Pengangkutan internal berawal dari titik penampungan awal ke tempat pembuangan atau ke incinerator (pengolahan on-site). Dalam pengangkutan internal biasanya digunakan kereta dorong sebagai yang sudah diberi label, dan dibersihkan secara berkala serta petugas pelaksana dilengkapi dengan alat proteksi dan pakaian kerja khusus.
Pengangkutan eksternal yaitu pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site). Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan tidak bocor.
Beberapa diantara sampah medis sangat mahal biaya penanganannya karena berupa bahan kimia berbahaya, seperti obat-obatan yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Namun demikian tidak semua sampah medis berpotensi menular dan berbahaya.
Sejumlah sampah yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas medis hampir serupa dengan sampah domestik atau sampah kota pada umumnya. Sementara sampah hasil proses industri biasanya tidak terlalu banyak variasinya seperti sampah domestik atau medis, tetapi kebanyakan merupakan sampah yang berbahaya secara kimia.
Pengolahan dan Pembuangan
Metode yang digunakan untuk mengolah dan membuang sampah medis tergantung pada faktor-faktor khusus yang sesuai dengan institusi yang berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Teknik pengolahan sampah medis (medical waste) yang mungkin diterapkan adalah :
  • a. Incinerasi
  • b. Sterilisasi dengan uap panas/ autoclaving (pada kondisi uap jenuh °C) bersuhu 121°
  • c. Sterilisasi dengan gas (gas yang digunakan berupa ethylene oxide atau formaldehyde)
  • d. Desinfeksi zat kimia dengan proses grinding (menggunakan cairan kimia sebagai desinfektan)
  • e. Inaktivasi suhu tinggi
  • f. Radiasi (dengan ultraviolet atau ionisasi radiasi)
  • g. Microwave treatment
  • h. Grinding dan shredding (proses homogenisasi bentuk atau ukuran sampah)
  • i. Pemampatan/ pemadatan, dengan tujuan untuk mengurangi volume yang terbentuk
Limbah cair yang dihasilkan dari sebuah rumah sakit umumnya banyak mengandung bakteri, virus, senyawa kimia, dan obat-obatan yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar rumah sakit tersebut. Dari sekian banyak sumber limbah di rumah sakit, limbah dari laboratorium paling perlu diwaspadai.
Bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses uji laboratorium tidak bisa diurai hanya dengan aerasi atau activated sludge. Bahan-bahan itu mengandung logam berat dan inveksikus, sehingga harus disterilisasi atau dinormalkan sebelum ”dilempar” menjadi limbah tak berbahaya. Untuk foto rontgen misalnya, ada cairan tertentu yang mengandung radioaktif yang cukup berbahaya. Setelah bahan ini digunakan. limbahnya dibuang.
Banyak pihak yang menyadari tentang bahaya ini. Namun, lemahnya peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah rumah sakit mengakibatkan hingga saat ini hanya sedikit rumah sakit yang memiliki IPAL khusus pengolahan limbah cairnya.
Berikut adalah beberapa cara untuk menanggulangi sampah medis maupun sampah benda tajam antara lain :
1. Penanganan Sampah Medis Cair yang Terkontaminasi ( darah, feses, urin dan cairan tubuh lainnya.
  • a. Gunakan sarung tangan tebal ketika menangani dan membawa sampah tersebut.
  • b. Hati-hati pada waktu menuangkan sampah tersebut pada bak yang mengalir atau dalam toilet bilas. Sampah cair dapat pula dibuang kedalam kakus. Hindari percikannya.
  • c. Cuci toilet dan bak secara hati-hati dan siram dengan air untuk membersihkan sisa-sisa sampah. Hindari percikannya.
  • d. Dekontaminasi wadah specimen dengan larutan klorn 0,5 % atau disenfeksi local lainnya yang adekuat, dengan merendam selama 10 menit sebelum dicuci.
  • e. Cuci tangan sesudah menangani sampah cair dan lakukan dekontaminasi, kemudian cuci sarung tangan.

2. Penanganan Sampah Medis Padat (Misalnya pembalut yang sudah digunakan dan benda-benda lainnya yang telah terkontaminasi dengan darah atau materi organic lainnya.
  • a. Gunakan sarung tangan tebal ketika menangani dan membawa sampah tersebut.
  • b. Buang sampah padat tersebut ke dalam wadah yang dapat dicuci dan tidak korosif (plastic atau metal yang berlapis seng) dengan tutup yang rapat.
  • c. Kumpulkan tempat sampah tersebut ditempat yang sama dan bawa sampah-sampah yang dapat dibakar ke tempat pembakaran. Jika tempat pembakaran tidak tersedia maka bisa dilakukan penguburan saja.
  • d. Melakukan pembakaran atau penguburan harus segera dilakukan sebelum tersebar ke lingkungan sekitar. Pembakaran adalah metode terbaik untuk membunuh mikroorganisme.
  • e. Cuci tangan setelah menangani sampah tersebut dan dekontaminasi serta cuci sarung tangan yang tadi dipakai saat membersihkan sampah tersebut.

3. Penanganan Sampah Medis berupa Benda Tajam (Jarum, silet, mata pisau dan lain-lain)
  • a. Gunakan sarung tangan tebal.
  • b. Buang seluruh benda-benda yang tajam pada tempat sampah yang tahan pecah. Tempat sampah yang tahan pecah dan tusukan dapat dengan mudah dibuat menggunakan karton tebal, ember tertutup, atau botol plastic yang tebal. Botol bekas cairan infus juga dapat digunakan untuk sampah-sampah yang tajam, tapi dengan resiko pecah.
  • c. Letakkan tempat sampah tersebut dekat dengan daerah yang memerlukan sehingga sampah-sampah tajam tersebut tidak perlu dibawa terlalu jauh sebelum dibuang.
  • d. Cegah kecelakaan yang diakibatkan oleh jarum suntik, jangan menekuk atau mematahkan jarum sebelum dibuang. Jarum tidak secara rutin ditutup, tetapi jika dibutuhkan, dapat diusahakan dengan metode satu tangan.
  • · Letakkan tutup pada permukaan yang datar dank eras, kemudian pindahkan ke tangan.
  • · Kemudian dengan satu tangan, pegang alat suntik dan gunakan jarumnya untuk menyendok tutup tersebut.
  • · Jika tutup sudah menutup jarum suntik, gunakan tangan yang lain untuk merapatkan tutup tersebut.
  • e. Jika wadah untuk sampah benda tajam telah ¾ penuh, tutp atau sumbat dengan kuat.
  • f. Buang wadah yang sudah ¾ penuh tersebut dengan cara menguburnya. Jarum dan benda-benda tajam lainnya tidak dapat dapat dihancurkan dengan membakarnya dan kemudian hari dapat menyebabkan luka dan mengakibatkan infeksi yang serius. Pembakaran atau membakarnya dalam suatu wadah, dapat mengurangi kemungkinan, sampah tersebut dikorek-korek dalam tempat sampah.
  • g. Cuci tangan sesudah mengolah wadah sampah benda tajam tersebut kemudian dekontaminasi dan cuci tangan.
4. Membuang Wadah Kimia yang Telah Digunakan
  • a. Cuci wadah dengan air wadah gelas dapat dicuci dengan diterjen, bilas dengan benar-benar bersih dan kemudian bisa digunakan kembali.
  • b. Untuk wadah-wadah plastic yang berisi zat-zat toksik, misalnya glutaraldehid, bilas tiga kali dengan air kemudian buang dengan cara menguburnya. Jangan pernah menggunakan wadah tersebut untuk dipakai kembali setelah dibersihkan.